Langkah 1
Siapkan kain kafan
- Kain kafan diambil dari harta waris apabila mayit meninggalkannya. Disunnahkan berwarna putih.
- Bagian dari sunnah pula mengenakan tiga helai untuk laki-laki dan lima helai untuk perempuan.
- Boleh memberi wewangian pada setiap kain, hukumnya sunnah.
- Jika jenazah mengeluarkan cairan, letakkan kapas di tempat keluarnya cairan tersebut.
- Setiap lembar kain kafan tidak wajib menutupi seluruh badan jenazah, namun kombinasi dari lapisan kain kafan tersebut wajib menutupi seluruh anggota badan.
- Kain kafan dipotong sesuai ukuran jenazah dengan dilebihkan sedikit supaya kain bisa diikat.












